TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi menggalakkan pelaksanaan kegiatan pelayanan perekaman serta percetakan e-KTP dan Akte Kelahiran keliling di desa dalam wilayah kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP elektronik dan menindak lanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 472.11/11042/Dukcapil dalam perihal cakupan kepemilikan akta kelahiran di wilayah kabupaten Kuantan Singingi, guna mengejar target nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada masyarakat Kuantan Singingi melalui surat edaran Nomor : 470/ Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kuantan Singingi agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi seluruhnya dan surat Nomor : 470/Disdukcapil-Sekr/..., yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan perihal pengumpulan akta kelahiran belum online.